Wawasan Palopo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perizinan reklame di wilayah Kota Palopo. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah papan reklame yang berdiri tanpa izin resmi dari pemerintah daerah dan diduga menyebabkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Penyelidikan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat sektor reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial bila dikelola secara transparan dan tertib administrasi.
Dugaan Banyak Reklame Tidak Bayar Pajak
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo, Andi Rahmat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat mengenai banyaknya reklame, baliho, dan spanduk komersial yang dipasang di sejumlah titik strategis tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemantauan awal, ditemukan indikasi adanya reklame yang tidak melalui proses perizinan di dinas terkait. Kami sedang menelusuri apakah ini dilakukan oleh pihak swasta, agensi, atau ada unsur kelalaian dari oknum tertentu,” ujarnya, Kamis (16/10).
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan daerah akibat tidak masuknya retribusi atau pajak reklame ke kas daerah.
Pemeriksaan Data dan Koordinasi dengan Pemkot
Kejari Palopo saat ini telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mengumpulkan data perizinan reklame yang berlaku.
“Kami ingin memastikan reklame mana yang memiliki izin, mana yang tidak, serta siapa pihak yang bertanggung jawab. Semua harus jelas dan transparan,” tambah Andi Rahmat.
Selain itu, tim Kejari juga turun langsung ke lapangan untuk memotret kondisi terkini sejumlah titik reklame, terutama di ruas jalan utama seperti Jalan Andi Djemma, Jenderal Sudirman, dan Jalan DR. Ratulangi.
Potensi Kebocoran PAD
Penyelidikan ini dilakukan mengingat sektor pajak reklame merupakan salah satu sumber penting PAD Palopo. Jika banyak reklame yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak, maka daerah akan mengalami kebocoran pendapatan yang signifikan.
Kepala Bapenda Palopo, Sulaeman, mengakui bahwa pihaknya memang menemukan beberapa reklame yang tidak tercatat dalam database izin resmi.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan memberikan teguran dan bahkan penertiban bagi yang melanggar. Tapi kami apresiasi langkah Kejari yang ikut mengawal agar pengelolaan pajak reklame lebih tertib dan akuntabel,” katanya.
Ia juga menegaskan, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem pengawasan melalui pendataan digital agar potensi PAD dari sektor reklame dapat termonitor secara real-time.

Baca juga: Kadis Bina Marga Sulsel Ihsan Bassaleng Silaturahim Wali Kota
Banyak Pihak Swasta Belum Tertib Administrasi
Sementara itu, dari hasil temuan lapangan, sejumlah pihak swasta seperti toko modern, pengembang properti, hingga penyedia jasa iklan masih belum tertib dalam mengurus izin reklame. Sebagian bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa setiap reklame komersial wajib memiliki izin dari Pemkot Palopo.
“Kami hanya ingin promosi, tidak tahu kalau harus urus izin reklame di Bapenda,” ujar salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Kejari menegaskan bahwa alasan ketidaktahuan tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. “Kalau ada unsur kelalaian, tentu akan ada sanksi administratif. Tapi bila ditemukan indikasi kesengajaan dan ada potensi kerugian daerah, maka bisa naik ke tahap penyidikan,” tegas Andi Rahmat.
Dukungan Warga dan Aktivis Antikorupsi
Langkah Kejari Palopo mendapat dukungan dari sejumlah aktivis dan masyarakat sipil. Menurut mereka, penertiban dan penyelidikan reklame ilegal sangat penting untuk menegakkan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ini langkah positif. Reklame tanpa izin sudah lama dikeluhkan karena selain merugikan daerah, juga merusak tata kota. Pemerintah dan aparat hukum harus tegas,” ujar Rahman Basir, aktivis dari LSM Masyarakat Transparansi Palopo (MTP).
Ia juga berharap agar hasil penyelidikan Kejari nanti diumumkan secara terbuka agar publik mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam menjaga PAD.
Kejari Janjikan Proses Transparan
Kejari Palopo menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Kami tidak menarget siapa pun, tapi menegakkan aturan. Bila ada pelanggaran, tentu akan ditindak. Tapi jika tidak, hasilnya juga akan kami sampaikan secara terbuka,” tegas Andi Rahmat.
Ia berharap langkah ini menjadi efek jera bagi para pelaku usaha agar lebih taat dalam mengurus izin reklame ke depan, sekaligus mendorong tata kelola pajak daerah yang lebih tertib dan profesional.
Dengan penyelidikan ini, publik berharap Kejari Palopo tidak hanya menindak pelanggaran yang ada, tetapi juga membantu memperbaiki sistem pengawasan dan transparansi perizinan reklame di kota tersebut — menuju Palopo yang tertib administrasi dan bebas dari kebocoran PAD.





