Wawasan Palopo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo resmi melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Palopo yang menelan anggaran sekitar Rp 22 miliar. Proyek yang bersumber dari APBD tahun 2023 itu diduga bermasalah setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangannya.
Proyek Mewah, Hasil Tak Sesuai Harapan
Gedung baru DPRD Palopo yang dibangun di kawasan Songka, Kecamatan Wara Selatan, sempat digadang-gadang akan menjadi ikon baru pemerintahan kota. Namun, sejak akhir masa pengerjaannya, proyek tersebut justru menuai sorotan publik lantaran kualitas bangunan dinilai tidak sesuai dengan nilai kontrak yang fantastis.
Beberapa bagian bangunan disebut mengalami keretakan dini, sementara penyelesaian pekerjaan tidak sepenuhnya rampung sesuai spesifikasi. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran dan pelaksanaan proyek yang tidak transparan.
“Kami menerima sejumlah laporan masyarakat yang mencurigai adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung DPRD Palopo,” ujar Kepala Kejari Palopo, Andi Irwan, Senin (13/10/2025).
Puluhan Dokumen Disita untuk Diteliti
Dalam tahap awal penyelidikan, tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Palopo telah memanggil sejumlah pihak terkait dan menyita puluhan dokumen penting, termasuk kontrak kerja, laporan keuangan, dan dokumen progres fisik pembangunan.
Andi Irwan menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara. “Kami sudah memanggil beberapa pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, pihak penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Semua masih dalam tahap klarifikasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dan transparan tanpa tekanan dari pihak mana pun. “Ini murni penegakan hukum. Kalau nanti dari hasil penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tentu akan kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Palopo Sesalkan Siswa SMP Dikeroyok 5 Teman, Desak Sekolah Dievaluasi
Audit Fisik dan Keuangan Segera Dilakukan
Kejari Palopo juga berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit teknis dan keuangan proyek. Audit ini diperlukan untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian negara yang mungkin timbul dari pengerjaan proyek senilai Rp 22 miliar itu.
“Langkah audit sangat penting agar hasil penyelidikan memiliki dasar kuat. Kami tidak mau berspekulasi tanpa data akurat,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Palopo, Rizal Nur.
Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana proyek ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Mereka hanya menyebut bahwa seluruh pekerjaan sudah sesuai kontrak dan telah diserahterimakan ke pemerintah daerah.
DPRD Palopo Angkat Bicara
Menanggapi penyelidikan Kejari, Ketua DPRD Palopo, Aminuddin, menyatakan mendukung langkah penegakan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mengintervensi proses penyelidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendukung upaya Kejari. Kalau memang ada pelanggaran atau penyimpangan, tentu harus diusut tuntas. Ini demi menjaga marwah lembaga kami,” ujarnya.
Warga Desak Transparansi
Kasus ini juga menuai perhatian publik. Sejumlah aktivis antikorupsi di Palopo mendesak agar Kejari tidak berhenti di tahap klarifikasi semata. Mereka berharap ada transparansi dalam penanganan kasus dan keterbukaan hasil audit.
“Kami berharap Kejari tidak tebang pilih. Proyek besar seperti ini harus jelas kemana uang rakyat digunakan,” kata Yusuf Rahman, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Palopo.
Penegakan Hukum untuk Efek Jera
Kejari Palopo memastikan penyelidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. Bila ditemukan bukti kuat, status perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan pihak-pihak yang terlibat dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberi efek jera. Tidak boleh ada ruang untuk penyimpangan, apalagi dalam proyek publik bernilai miliaran rupiah,” tutup Kajari Andi Irwan.





